POHUWATO — Pemerintah Kabupaten Pohuwato kembali mendapat pengakuan atas komitmennya dalam bidang perlindungan kekayaan intelektual (HKI) dan penguatan reformasi hukum di daerah.
Dua penghargaan diterima Pemkab Pohuwato dalam rangkaian Tasyakuran Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo, Rabu (19/8/2026).
Penghargaan tersebut diterima Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Zulkifli Umar.
Penghargaan pertama berupa sertifikat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo. Sertifikat itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dan dukungan Pemkab Pohuwato dalam upaya perlindungan sekaligus pemanfaatan kekayaan intelektual.
Upaya tersebut dinilai turut mendukung pengembangan ekonomi kreatif serta mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melindungi karya dan produk kekayaan intelektual.
Sertifikat yang diterbitkan pada 19 Agustus 2026 itu diserahkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran.
Sementara penghargaan kedua berasal dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI.
Pemkab Pohuwato memperoleh piagam penghargaan atas partisipasinya dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026. Dalam penilaian tersebut, Pohuwato berhasil memperoleh predikat Istimewa.
Piagam yang diterbitkan pada 3 Agustus 2026 tersebut ditandatangani Kepala BPHN, Min Usihen.
Kedua penghargaan kemudian diserahkan langsung Kakanwil Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo kepada Zulkifli Umar yang hadir mewakili Bupati Pohuwato.
Zulkifli menyampaikan penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas kerja pemerintah daerah. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Hukum RI dan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo.
“Pak Bupati menyampaikan salam kepada Kakanwil Kementerian Hukum Gorontalo dan Kementerian Hukum RI sekaligus menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato,” ujar Zulkifli.
Menurut Zulkifli, penghargaan di bidang kekayaan intelektual menunjukkan adanya pengakuan terhadap upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap karya dan kekayaan intelektual masyarakat.
Ia menegaskan, Pohuwato bahkan menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Gorontalo yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus mengenai perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
“Pohuwato menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Gorontalo yang telah menerbitkan Perda tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah sehingga mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum,” jelasnya.
Menurutnya, penghargaan yang diterima bukan sekadar pencapaian administratif, tetapi juga menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual masyarakat.
Selain itu, Pemkab Pohuwato berkomitmen memperkuat pelaksanaan reformasi hukum agar penerapannya di tingkat daerah semakin baik.
“Penghargaan ini tentu menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam perlindungan kekayaan intelektual dan pelaksanaan reformasi hukum di Kabupaten Pohuwato,” pungkasnya.






Leave a Reply