FGD Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Pohuwato Petakan Anak Tidak Sekolah

Harianfaktual.com, POHUWATO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato menggelar Focus Group Discussion (FGD) Wajib Belajar 13 Tahun serta Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) tingkat kabupaten, Kamis (27/08/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut dibuka Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Arman Mohamad.

FGD turut dihadiri Tenaga Ahli Direktorat Sekolah Dasar Kemendikdasmen, Dr. Sugiyanto, serta Koordinator Widyaprada BPMP Provinsi Gorontalo, Bobby A. Gani.

Sejumlah OPD dan pemangku kepentingan turut mengikuti kegiatan tersebut, termasuk pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dukcapil, Bappeda, serta jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam sambutannya, Iskandar Datau mengapresiasi pelaksanaan FGD sebagai langkah penting untuk memetakan persoalan anak putus sekolah dan anak tidak sekolah di Pohuwato.

Menurutnya, kondisi wilayah dan tekanan ekonomi keluarga menjadi sejumlah faktor yang dapat memengaruhi keberlanjutan pendidikan anak. Hal ini terutama terjadi di wilayah pesisir maupun daerah dengan potensi pertambangan, perikanan dan pertanian.

“Melalui FGD ini kita berharap dapat memetakan daerah-daerah yang memiliki jumlah anak putus sekolah dan anak tidak sekolah paling banyak, sehingga penanganannya dapat dirumuskan dengan baik,” ujar Iskandar.

Ia menegaskan, penanganan ATS membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah kecamatan, desa hingga perangkat daerah terkait. Data yang akurat dinilai penting agar intervensi pemerintah dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Iskandar juga menyoroti persoalan anak yang beraktivitas meminta sumbangan maupun menggunakan pakaian badut di sejumlah titik pusat kota. Ia berharap persoalan tersebut dapat ditangani melalui kolaborasi pemerintah daerah dan instansi terkait.

Pemkab Pohuwato menargetkan FGD ini menghasilkan pemetaan ATS yang lebih akurat sekaligus merumuskan langkah penanganan terpadu untuk mendukung pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun di Kabupaten Pohuwato.

Baca Juga:  Bertahun-tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jalan Rusak di Dengilo dan Paguat Dikeluhkan Warga

Penulis di Media Online Harianfaktual.com