Harianfaktual.com, GORONTALO – Pengembangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) nonaktif, Sirajudin Lasena, mulai mengarah ke Gorontalo.
Pada Selasa, 29 September 2026, aktivitas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan berlangsung di sejumlah lokasi di wilayah Gorontalo. Sedikitnya dua rumah disebut menjadi sasaran penggeledahan dalam rangkaian pengembangan penyidikan perkara tersebut.
Salah satu lokasi disebut berada di wilayah Kota Gorontalo dan diduga merupakan kediaman seorang pengusaha asal Pohuwato berinisial AM.
Namun, informasi mengenai kepemilikan rumah, identitas penghuni, maupun keterkaitan pemilik dengan perkara Sirajudin Lasena hingga kini belum dikonfirmasi secara resmi oleh KPK.
Begitu pula belum terdapat keterangan resmi mengenai dokumen, uang, perangkat elektronik, ataupun barang lainnya yang mungkin diamankan penyidik dari dua lokasi tersebut.
Sehari Setelah Penggeledahan di Bolmut
Pergerakan penyidik KPK di Gorontalo menjadi sorotan karena berlangsung hanya sehari setelah lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Pada Senin, 28 September 2026, penyidik KPK dilaporkan menggeledah sedikitnya tujuh kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Sejumlah koper terlihat dibawa keluar dari lokasi penggeledahan. Namun, isi maupun jenis barang yang diamankan belum seluruhnya dijelaskan secara resmi kepada publik.
Rangkaian penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 September 2026.
OTT Bongkar Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi. Lima orang, termasuk Sirajudin Lasena, diamankan di Jakarta. Delapan orang diamankan di wilayah Sulawesi Utara, sementara satu orang lainnya diamankan di Gorontalo.
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
KPK menduga Sirajudin meminta fee 10 persen dari nilai proyek tertentu. Salah satu proyek yang disebut adalah pembangunan Jalan Sangkub IV dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar, dari mana penyidik menduga terdapat permintaan fee dan uang sebesar Rp130 juta telah diserahkan.
Selain dugaan pemerasan tersebut, KPK juga menyebut adanya dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp11,14 miliar selama 2023–2026. Menurut keterangan KPK yang dikutip ANTARA, angka tersebut terdiri antara lain dari Rp350 juta yang diduga berasal dari seorang kepala dinas dan Rp10,79 miliar dari pihak lainnya.
Dalam perkara tersebut, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp200 juta, yang menurut keterangan KPK berasal dari beberapa lokasi.
Gorontalo Kini Masuk Radar Pengembangan Perkara
Penggeledahan dua rumah di Gorontalo menambah babak baru dalam penyidikan perkara tersebut.
Jika informasi lapangan mengenai penggeledahan itu benar, muncul pertanyaan mengenai apa yang sedang ditelusuri penyidik di Gorontalo.
Apakah berkaitan dengan dokumen proyek? Aliran uang? Catatan transaksi? Komunikasi? Aset? Atau barang bukti elektronik?
Semua kemungkinan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum dapat disimpulkan tanpa keterangan resmi KPK.
Yang juga penting, penggeledahan sebuah rumah tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik atau penghuni rumah terlibat dalam tindak pidana.
Status hukum seseorang harus didasarkan pada bukti dan keputusan penyidik maupun proses hukum yang berlaku.
Begitu pula nama pengusaha berinisial AM yang disebut dalam informasi lapangan belum dapat dikaitkan dengan perkara tersebut tanpa konfirmasi resmi dari KPK.
Publik Menunggu Hasil Penggeledahan
Kini perhatian publik tertuju pada hasil penggeledahan di Gorontalo.
Jika penyidik memang menemukan dan mengamankan dokumen, uang, perangkat elektronik atau barang bukti lainnya, publik tentu menunggu penjelasan KPK mengenai apa yang ditemukan, dari lokasi mana barang tersebut diperoleh, serta bagaimana kaitannya dengan konstruksi perkara yang menjerat Sirajudin Lasena.
Perkara ini sebelumnya telah membuka dugaan penerimaan uang dalam jumlah besar.
KPK menyebut dugaan gratifikasi mencapai Rp11,14 miliar dalam rentang 2023–2026.
Kini, dengan bergeraknya penyidik hingga ke Gorontalo, ruang pengembangan perkara tersebut semakin terbuka.
Namun satu hal masih menjadi kunci: apa yang sebenarnya dicari KPK di dua rumah tersebut?
Jawaban atas pertanyaan itu sepenuhnya menunggu hasil penyidikan dan keterangan resmi lembaga antirasuah.









Leave a Reply